Selasa, 05 Agustus 2008

TEKNIK PEMADAMAN KEBAKARAN

TEKNIK PEMADAMAN KEBAKARAN

Syarat-syarat menguasai teknik pemadaman :

1. Menguasai pengetahuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

2. Dapat menggunakan peralatan dan perlengkapan pamadaman dengan cepat dan benar.

3. Sudah terlatih dengan baik menghadapi situasi.

Yang perlu diperhatikan dalam memadamkan kebakaran :

1. Pengaruh angin

2. Warna asap ( Hitam = Karbon, Biru = B3 )

3. Lokasi kebakaran

4. Bahaya-bahaya lain yang mungkin terjadi

Bahan-bahan dalam memadamkan api :

1. AIR : hasil efektif dan sangat ekonomis.

Keuntungan :

- Harga relative murah

- Mudah diperoleh

- Aman dalam pemakaian

- Mudah disimpan dan dipindahkan

2.

2. NTUK KEBAKARAN PADA LOGAM, CARA PEMADAMANNYA CUKUP DITIMBUM DENGAN PASIR.trik).

2. BUSA (Foam)

Busa berfungsi untuk memutus reaksi Api dengan O2 atau mengurangi kadar O­2 (Isolasi). Dalam pemadaman kebakaran, ada 2 macam busa :

- Busa Kimia : bahan pemadam api yang efektif untuk kebakaran minyak.

- Busa Mekanik : bahan pemadam api untuk kebakaran minyak yang terjadi karena proses mekanis.

3. GAS ASAM ARANG ( CO2)

- Bahan pemadam api yang efektif untuk kebakaran kelas B (minyak) dan kelas C (listrik).

- CO2 berfungsi untuk mengurangi O2 dan efektif untuk pamadaman api didalam ruangan.

4. APAR

5. SERBUK KIMIA KERING

6. GAS HALON

UNTUK KEBAKARAN PADA LOGAM, CARA PEMADAMANNYA CUKUP DI TIMBUM DENGAN PASIR.

Jumat, 01 Agustus 2008

SISTEM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

SEBAB-SEBAB TERJADINYA KEBAKARAN:

1. Karena kelalaian.

Misalnya : - kurang pengertian dalam pencegahan bahaya kebakaran.

- Kurang berhati-hati dalam menggunakan alat atau bahan.

- Kurang kesadaran.

- Kurang disiplin.

2. Karena peristiwa alam.

Misalnya : - letusan gunung berapi.

- Gempa bumi.

- Sambaran petir.

3. Kebakaran yang terjadi karena penyalaan sendiri.

- Rumput kering yang terbakar dengan sendirinya karena cuaca yang sangat panas.

- Batu bara yang terbakar dengan sendirinya karena cuaca yang sangat panas.

4. Kebakaran yang disebabkan unsure kesengajaan dengan tujuan sabotase, keuntungan pribadi, atau menghilangkan jejak.

· KLASIFIKASI KEBAKARAN

Klasifikasi kebakaran diperlukan agar dapat ditentukan sisitem pemadaman api yang tepat.

Perkembangan klasifikasi kebakaran.

1. Sebelum tahun 1970 (diikuti Negara-negara seperti Amerika utara, Australia, dan Afrika selatan).

- Kelas A : bahan bakar padat. seperti kain, kertas, kayu, dsb.

- Kelas B : bahan bakar cair dan padat lunak (grease).

- Kelas C : kebakaran listrik.

2. Sesudah tahun 1970 (diikuti Negara-negara eropa)

- Kelas A : bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu dan arang.

- Kelas B : bahan bakar cair dan padat lunak (grease).

- Kelas C : bahan bakarnya gas.

- Kleas D : bahan bakarnya logam.

3. Klasifikasi menurut NFPA (National Fire Protection Association)

- Kelas A : bahan bakarnya bila terbakar meninggalkan abu atau arang.

- Kelas B : bahan bakar cair.

- Kelas C : kebakaran listrik.

- Kelas D : kebakaran logam (Magnesium, Titanium, Ziroanium, dsb.)

Dasar-dasar dalam pemadaman api adalah merusak reaksi api atau menghilangkan 3 unsur timbulnya api (Segi Tiga Api : Bahan bakar, Panas, dan Oksigen).

hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara, Yaitu:

1. CARA PENGURAIAN.

Memisahkan atau menyingkirkan bahan bakar yang mudah terbakar.

2. CARA PENDINGINAN.

Menurunkan panas sehingga temperatur bahan yang terbakar turun sampai dibawah titik nyala api.

3. CARA ISOLASI.

Dengan menurunkan kadar oksigen (O2) sampai di bawah 12% atau dibawah titik nyala atau mencegah api bereaksi dengan oksigen O2.

OKSIGEN

Prosentase oksigen yang terdapat dalam udara bebas adalah 21% dan suatu tempat dinyatakan masih memiliki keaktifan pembakaran bila kadar oksigen lebih dari 15% dan pembakaran tidak terjadi bila oksigen kurang dari 12%.

BAHAYA KEBAKARAN

Bahaya kebakaran adalah bahaya yang timbul akibat adanya nyala api yang tidak terkendali.

Mencegah bahaya kebakaran berarti segala usaha yang dilakukan agar tidak terjadi penyalaan api yang tidak terkendali.

Penanggulangan bahaya kebakaran mengandung arti bahwa peristiwa kebakaran sudah terjadi, sehingga menimbulkan bahaya bagi jiwa,harta benda dan lingkungan.

Api dan unsur-unsurnya:

- Bahan bakar

- Panas

- Oksigen

Bahan-bahan mudah terbakar:

- Kertas

- Kayu

- Plastic

- Kain, dll.

Bahan cair mudah terbakar:

- Bensin

- Spirtus

- Solar

- Oli

Bahan bakar gas mudah terbakar:

- Acetylin (C­­H2)

- Propane (C3H8)

- LNG

- LPG

- Butan (C4H10)

Selasa, 10 Juni 2008

PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA

Bila barang berbahaya diangkut harus diambil tindakan yang memadai diambil untuk menjamin bahwa resiko potensial bahan tersebut diberitahukan secara jelas kepada semua pihak yang mungkin kontak dengan barang itu pada saat pengangkutan. Ini dapat dilakukan dengan cara penandaan dan pemberian label kemasan untuk menunjukkan bahaya selama pengangkutan termasuk melalui informasi yang tercantum dalam dokumen pengangkutan , dan dengan penempatan plakat pada unit pengangkutan: container dan kendaraan.

3.1.Pemberian label, tanda, dokumen

Tiap kemasan harus ditandai dengan nama pengapalan yang sesuai, kelas bahaya dari nomor PBB (UN) didikuti oleh acuan kelompok pengepakan (bila tersedia) , misal:

Allyl Alcohol 6.1. UN 1098 I

Pemberian label didasarkan pada klasifikasi barang berbahaya 9 kelas yang digambarkan diatas. Petunjuk secara rinci tentang bagaimana barang berbahaya harus diklasifikasikan dan dikemas, ditentukan dalam persetujuan internasional dan ketetapan nasional.

Label harus ditempatkan pada container dan kendaraan sedemikian sehingga dapat dilihat dengan jelas.

Selama pengangkutan barang berbahaya, label peringatan yang sesuai harus dicantumkan pada setiap kemasan tunggal.

Hanya satu label kelas berbahaya biasanya harus dipasanga pada kemasan. Akan tetapi, bila bahan atau barang memiliki lebih dari satu resiko seperti kebakaran dan keracunan, kemasan harus memuat label yang menunjukkan resiko-resiko tambahan yang penting.

Dokumentasi untuk pengangkutan barang berbahaya harus mengandung:

a) Dokumen pengangkutan yang mengandung:

§ Nama pengapalan yang sesuai

§ Kelas dan jika ditentukan, kategori barang dalam kelas ini

§ Nomor PBB (UN) dan bila ditentukan, kelompok pengepakan untuk bahan tersebut

§ Jumlah total barang berbahaya yang tercakup oleh dokumen (dengan volume, massa atau isi bersih bahan mudah meledak yang sesuai)

§ Nama dan alamat pengirim dan penerima barang

Tambahan:

§ Unsur-unsur lain dari informasi yang dianggap penting oleh petugas berwenang nasional , seperti titik nyala (flash point)

§ Bila limbah berbahaya diangkat untuk pembuangan, nama kapal yang bersangkutan harus didahului dengan kata “Limbah”.

b) Pernyataan atau sertifikat

Pernyataan atau sertifikat yang menyatakan bahwa pengiriman yang

Ditawarkan dapat diterima untuk pengangkutan, dan bahwa barnag dikemas,

diberi tanda dan diberi label secara tepat.

SYARAT KENDARAAN

Pengangkutan melalui jalan raya dapat dilakukan untuk bahan berukuran besar, atau dalam container dan tangki.

Syarat teknis secara detail untuk metode pengangkutan yangn berbeda biasanya diberikan dalam peraturan nasional.

Pengangkutan harus memeriksa bahwa dokumen berikut dialmpirkan:

§ Dokumen pengangkutan (surat pengiriman)

§ Pernyataan bahwa pengepakan dan penamaan dikerjakan dengan benar

§ Petunjuk keadaan darurat selama pengangkutan (instruksi tertulis dalam peristiwa kecelakaan atau keadaan darurat yang mungkin terjadi selama pengangkutan)

§ Sertifikat latihan milik pengemudi

§ Sertifikat persetujuan yang diberikan oleh pengawas teknik untuk keselamatan tangki dan kendaraan

§ Label dan plakat untuk kendaraan

§ Sertifikat pengepakan container

Setiap unit pengangkutan yang membawa barang berbahaya harus dilengkapi dengan:

  • Peralatan pemadam kebakaran (dipilih menurut jenis muatan)
  • Peranngkat alat untuk perbaikan keadaan darurat untuk kendaraan
  • Paling tidak satu ganjal (rem mekanik) dengan ukuran yang sesuai dengan berat kendaraan atau ukuran ban
  • Dua cahaya kkuning yang saling bebas dari system elektrik kendaraan
  • Plakat sesuai denngan barang yang diangkat
  • Alat pelindung ( untuk pelindung perorangan bahan penyerapan untuk tumpahan dan lain-lain)

PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN BERBAHAYA

A.Penyimpanan bahan-bahan

Baik penyimpanan sementara maupun tetap dari bahan-bahan harus rapi dan teratur.

Bahan-bahan yang ditumpuk secara sembarangan atau berhamburan meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Pengawas gudang harus mengarahkan penyimpanan bahan-bahan mentah (dan kadang-kadang persediaan barang dalam proses ) dalam jumlah besar untuk waktu yang lama.

Bila pengawas merencanakan penyimpanan material, mereka harus yakin bahwa bahan-bahan yang akan disimpan tidak mengganggu kotak alarm kebakaran, pengendalian system sprinkler, alat pemadam api, alat pertolongan pertama, lampu, tombol listrik, dan kotak sekering, pintu keluar dan lorong setiap saat harus dijaga bersih.

Dengan penggunaan wadah (bin) dan rak-rak penyimpanan dipermudah dan bahaya dikurangi. Bahan yang disimpan dalam rak, palet atau skid dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat dari tempat kerja satu ketempat kerja lainnya. Bila memungkinkan, tumpukan bahan pada skid atau palet harus disilangkan.

CONTOH PENYIMPANAN BEBERAPA BAHAN BERBAHAYA

1-1L

1.BAHAN-BAHAN MUDAH MELEDAK

Dalam hal bahan mudah meledak, pemerintah harus memiliki peraturan yang ketat yang menyangkut persyaratan penyimpanan yang aman dan pencegahan yang harus diambil untuk mencegah pencurian untuk tujuan criminal.

Tempat atau gudang penyimpanan harus diletakkan jauh dari gedung-gedung atau bangunan lain untuk mengurangi sampai sekecil mungkin kerusakan yang ditimbulkan bila terjadi peledakan.

Pabrik pembuat bahan mudah meledak harus mengeluarkan petunjuk tentang cara penyimpanan yang paling cocok (aman). Ruang penyimpanan harus kuat bangunannya dan harus selalu terkunci bila tidak dipakai. Penyimpanan tidak boleh dekat dengan gedung berisi minyak, lemak, gasoline, sampah bahan mudah terbakar atau menyala, api terbuka ataupun nyala api.

Gedung semacam itu merupakan bangunan yang tahan api, berventilasi baik dan tidak boleh ada lampu atau nyala terbuka, dan harus dikunci secara aman jika tidak digunakan.

E:\PICTURE\LABEL2x\5-1.gif

2.BAHAN-BAHAN MENGOKSID

Adalah berbahaya untuk menyimpan bahan mengoksid kuat dekat dengan cairan yang mempunyai titik nyala rendah, atau material yang agak mudah menyala.

Lebih aman untuk menyimpan semua material mudah menyala jauh dari suatu tempat penyimpanan bahan-bahan mengoksid disimpan. Daerah penyimpanan harus tetap dingin, berventilasi baik, dan harus konstruksi tahan api.

E:\PICTURE\LABEL2x\4-1.gif3.BAHAN MUDAH MENYALA

Material mudah menyala harus disimpan dalam tempat yang cukup dingin untuk mencegah kecelakaan kebakaran bila uap berdampur dengan udara. Daerah penyimpanan harus diletakkan jauh dari setiap fitting lampu atau peralatan listrik konstruksinya harus telah dinyatakian bebas api, dan tidak diperbolehkan lampu atau api terbuka berada didalam atau dekat penyimpanan, instalasi listrik ruang harus ditanahkan dan secara berkala diperiksa atau dilengkapi dengan alat deteksi asap atau api yang bekerja otomotis.

Katup pengendalian pada bejana penyimpanan yang mengandung cairan mudah menyala harus secara jelas diberi label dan saluran-saluran pipa dicat dengan warna-warna keselamatan khusus (mudah dibedakan) untuk menunjukkan jenis cairan dan arah aliran. Tangki-tangki yang mengandung cairan mudah menyala harus ditempatkan pada tanah yang landai jauh dari bangunan utama dan instalasi pabrik.

Ketentuan harus dibuat untuk fasilitas angina dan penangkap nyala pada tangki-tangki penyimpanan semacam itu. Alat-alat pemadam api yang memadai, otomatis atau menuai harus tersedia. Merokok tidak diperbolehkan.

E:\PICTURE\LABEL2x\toxchem.gifE:\PICTURE\LABEL2x\toxgas.gif

4.BAHAN-BAHAN BERACUN

Adalah hampir tidak mungkin untuk tidak mendapatkan suatu penutupan yang sempurna pada container , dan selalu ada bahaya bahwa bahan beracun yang mudah menguap bahan-bahan beracun yang bisa bocor kedalam atmosfir, oleh karenanya area penyimpanan harus selalu berventilasi baik. Bahan-bahan yang disimpan mempunyai kemungkinan untuk mengurai karena kontak dengan panas, kelembapan, asam atau fume asam, bahan-bahan tersebut harus disimpan dalam tempat dingin, berventilasi baik, tidak terkena langsung sinar matahari dan jauh dari sumber panas dan pembakaran.

Bahan-bahan yang dapat bereaksi secara kimia satu sama lain harus disimpan secara terpisah.

E:\PICTURE\LABEL2x\80000000.gif

5.BAHAN-BAHAN KOROSIF

Area penyimpanan untuk bahan korosif harus diisolasikan dari lokasi pabrik atau gudang dengan lantai dan dinding kedap air, dengan ketentuan buangan dan ceceran harus aman. Lantai harus dibuat dari terak yang dipasang beton untuk mengurangi kelarutannya, atau material lainnya yang tahan terhadap asam. Area penyimpanan harus berventialsi baik. Dilarang menyimpan secara bersama-sama campuran asam nitrat dan campuran asam sulfat. Kadang-kadang cairan korosif dan beracun perludisimpan dalam jenis container khusus.